Kembali
Memuat PDF…
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Banjarbaru yang khusus berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan, namun memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, penyitaan, serta memanggil saksi dalam proses penyidikan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan syarat-syarat pengangkatan, hak insentif, kewajiban pelaporan, serta mekanisme pemberhentian bagi PPNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5033
- Jumlah diDownload
- 231
- Nomor Pengundangan
- 5
- Nomor Tambahan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2016