Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Daerah kota banjarbaru 2016 berlaku

Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Banjarbaru yang khusus berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan, namun memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan, penyitaan, serta memanggil saksi dalam proses penyidikan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan syarat-syarat pengangkatan, hak insentif, kewajiban pelaporan, serta mekanisme pemberhentian bagi PPNS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA BANJARBARU
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5033
Jumlah diDownload
231
Nomor Pengundangan
5
Nomor Tambahan
33
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah