Kembali
Memuat PDF…
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 mengatur kewajiban masyarakat membayar retribusi atas setiap kali menerima pelayanan kesehatan hewan di wilayahnya, dengan tarif yang tercantum dalam lampiran dan dapat ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali. Pembayaran retribusi ini harus dilakukan saat pelayanan diberikan, dapat dicicil atau ditunda hanya dalam keadaan kahar, dan pelanggar yang tidak membayar tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga 2% per bulan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1912
- Jumlah diDownload
- 236
- Nomor Pengundangan
- 4
- Nomor Tambahan
- 80
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2018