Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Daerah kota banjarbaru 2018 berlaku

Retribusi Pelayanan Kesehatan

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 mengatur kewajiban masyarakat membayar retribusi atas setiap kali menerima pelayanan kesehatan hewan di wilayahnya, dengan tarif yang tercantum dalam lampiran dan dapat ditinjau kembali setiap tiga tahun sekali. Pembayaran retribusi ini harus dilakukan saat pelayanan diberikan, dapat dicicil atau ditunda hanya dalam keadaan kahar, dan pelanggar yang tidak membayar tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda bunga 2% per bulan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA BANJARBARU
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1912
Jumlah diDownload
236
Nomor Pengundangan
4
Nomor Tambahan
80
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah