Kembali
Memuat PDF…
Keamanan Pangan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan semua pelaku usaha pangan (baik segar maupun olahan) untuk memenuhi standar keamanan pangan, dengan cakupan meliputi pangan hasil perikanan/hewan/tumbuhan serta pangan industri rumah tangga dan siap saji. Pemerintah Kota Banjarbaru berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap produsen serta pelaku usaha untuk mencegah penggunaan bahan berbahaya atau melampaui batas aman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Keamanan Pangan
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2166
- Jumlah diDownload
- 250
- Nomor Pengundangan
- 20
- Nomor Tambahan
- 64
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016