Kembali
Memuat PDF…
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan perusahaan untuk menciptakan hubungan seimbang dengan masyarakat dan lingkungan melalui program tanggung jawab sosial yang disinergikan dengan pembangunan daerah. Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi penyusunan program prioritas bersama forum komunikasi, sementara sanksi bagi pelanggar berupa peringatan tertulis atau pengumuman di media massa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
- Ditetapkan Tanggal
- 10 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4956
- Jumlah diDownload
- 238
- Nomor Pengundangan
- 13
- Nomor Tambahan
- 59
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2016