Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 12 Tahun 2017 Peraturan Daerah kota banjarbaru 2017 berlaku

Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, dan area publik lainnya, serta mewajibkan pengelola untuk memasang larangan merokok dan menyediakan area khusus merokok yang terpisah. Setiap orang dilarang merokok di KTR, kecuali pada tempat umum atau tempat kerja yang ditetapkan khusus dengan Peraturan Walikota, dengan sanksi bagi pelanggar. Masyarakat juga diwajibkan berperan serta dalam pengawasan dan pencegahan perokok pemula di lingkungan sekitar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA BANJARBARU
Nomor
12
Tahun
2017
Tentang
Kawasan Tanpa Rokok
Ditetapkan Tanggal
15 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4744
Jumlah diDownload
225
Nomor Pengundangan
12
Nomor Tambahan
75
Tanggal Pengundangan
15 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah