Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, dan area publik lainnya, serta mewajibkan pengelola untuk memasang larangan merokok dan menyediakan area khusus merokok yang terpisah. Setiap orang dilarang merokok di KTR, kecuali pada tempat umum atau tempat kerja yang ditetapkan khusus dengan Peraturan Walikota, dengan sanksi bagi pelanggar. Masyarakat juga diwajibkan berperan serta dalam pengawasan dan pencegahan perokok pemula di lingkungan sekitar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kawasan Tanpa Rokok
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4744
- Jumlah diDownload
- 225
- Nomor Pengundangan
- 12
- Nomor Tambahan
- 75
- Tanggal Pengundangan
- 15 November 2017