Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagai bentuk kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat. Pendaftaran ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan penataan, pembinaan, penertiban, serta pengawasan dan pengendalian terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KOTA BANJARBARU
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1066
- Jumlah diDownload
- 296
- Nomor Pengundangan
- 11
- Nomor Tambahan
- 85
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2018