Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 11 Tahun 2018 Peraturan Daerah kota banjarbaru 2018 berlaku

Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah untuk mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sebagai bentuk kepatuhan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat. Pendaftaran ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan penataan, pembinaan, penertiban, serta pengawasan dan pengendalian terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KOTA BANJARBARU
Nomor
11
Tahun
2018
Tentang
Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1066
Jumlah diDownload
296
Nomor Pengundangan
11
Nomor Tambahan
85
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah