Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Situbondo sebagai respons terhadap bertambahnya jumlah menara di wilayah tersebut. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menata ulang tarif dan mekanisme pemungutan guna menyesuaikan dengan perkembangan infrastruktur telekomunikasi yang ada.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SITUBONDO
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
- Tempat Penetapan
- Situbondo
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- YOYOK MULYADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 926
- Jumlah diDownload
- 174