Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 316 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 161 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah melalui pemetaan pegawai, penilaian kinerja, serta penyesuaian hak keuangan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SITUBONDO
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Situbondo
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- DADANG WIGIARTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 893
- Jumlah diDownload
- 167