Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 dengan menetapkan batas waktu pelunasan retribusi paling lambat 30 Desember setiap tahunnya dan memberikan hak kepada Pemerintah Daerah untuk memutus kontrak serta melakukan penyegelan jika pembayaran tidak dilunasi. Perubahan ini juga mencakup penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif, serta penyisipan pasal baru yang mengatur sanksi pemutusan kontrak bagi pelanggar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SAROLANGUN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
- Ditetapkan Tanggal
- 28 November 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8520
- Jumlah diDownload
- 256
- Nomor Pengundangan
- 8
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2016