Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan struktur perangkat daerah Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan, dan Kelurahan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas dan Badan juga diatur, termasuk penyebutan spesifik satuan pendidikan dan rumah sakit daerah sebagai unit organisasi fungsional. Susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja dari seluruh perangkat daerah tersebut selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SAROLANGUN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3647
- Jumlah diDownload
- 266
- Nomor Pengundangan
- 5
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2016