Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan retribusi terminal di Kabupaten Sarolangun, termasuk dasar penentuan tarif berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan durasi pemakaian, serta mekanisme pemungutan yang wajib dilunasi tanpa angsuran. Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dan proses penagihan melalui Surat Teguran, dengan hak penagihan yang kedaluwarsa setelah 3 tahun kecuali ada pengakuan utang atau tindak pidana. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan wewenang penyidik khusus di lingkungan pemerintah daerah untuk menangani tindak pidana di bidang retribusi terminal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SAROLANGUN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3528
- Jumlah diDownload
- 289
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 15
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2015