Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 15 Tahun 2015 Peraturan Daerah kabupaten sarolangun 2015 berlaku

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Terminal

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan retribusi terminal di Kabupaten Sarolangun, termasuk dasar penentuan tarif berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan, dan durasi pemakaian, serta mekanisme pemungutan yang wajib dilunasi tanpa angsuran. Jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dan proses penagihan melalui Surat Teguran, dengan hak penagihan yang kedaluwarsa setelah 3 tahun kecuali ada pengakuan utang atau tindak pidana. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan wewenang penyidik khusus di lingkungan pemerintah daerah untuk menangani tindak pidana di bidang retribusi terminal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN SAROLANGUN
Nomor
15
Tahun
2015
Tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3528
Jumlah diDownload
289
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
15
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah