Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dprd.
Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun dengan menetapkan struktur baru yang terdiri dari Sekretaris Daerah, empat Asisten (Pemerintahan, Ekonomi Pembangunan, Administrasi Umum, dan bidang lain), serta berbagai bagian dan subbagian di bawahnya untuk mendukung tata kerja yang lebih ideal. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penataan ulang organisasi perangkat daerah guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SAROLANGUN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD.
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juli 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3300
- Jumlah diDownload
- 262
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2015