Kembali
Memuat PDF…
Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2018 menetapkan larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di seluruh ruangan dan area yang dibatasi pagar terluar sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan ini mencakup berbagai fasilitas publik seperti tempat kerja, sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SANGGAU
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- KAWASAN TANPA ROKOK
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2422
- Jumlah diDownload
- 247
- Nomor Pengundangan
- 9
- Nomor Tambahan
- 9
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2018