Kembali
Memuat PDF…
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas Iii pada Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan tarif pelayanan kesehatan kelas III untuk berbagai jenis layanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah M. Th. Djaman Kabupaten Sanggau, mencakup rawat jalan, rawat inap, tindakan gawat darurat, dan rehabilitasi. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait rumah sakit dan kesehatan guna mengatur standar biaya pelayanan di fasilitas kesehatan daerah tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SANGGAU
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH M. TH. DJAMAN KABUPATEN SANGGAU
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10701
- Jumlah diDownload
- 245
- Nomor Pengundangan
- 7
- Nomor Tambahan
- 7
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2018