Kembali
Memuat PDF…
Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2020 ini mengatur kewajiban wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah melalui sistem elektronik (E-SPTPD) guna meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akurasi pelayanan publik. Ketentuan ini menggantikan metode konvensional dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai wujud penerapan e-government dalam optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN SANGGAU
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6032
- Jumlah diDownload
- 292
- Nomor Pengundangan
- 4
- Nomor Tambahan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2020