Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur kewajiban Kepala Daerah Pesawaran untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada DPRD. Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dasar hukum utama yang menjadi acuan adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PESAWARAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4728
- Jumlah diDownload
- 207
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2017