Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 5 Tahun 2012 Peraturan Daerah kabupaten pesawaran 2012 berlaku

Pembentukan Kecamatan Marga Punduhdan Way Khilau di Kabupaten Pesawaran

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2012

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2012 menetapkan pembentukan dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Marga Punduh dan Kecamatan Way Khilau, di wilayah Kabupaten Pesawaran. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan potensi, luas wilayah, serta beban kerja di kecamatan yang berdekatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN PESAWARAN
Nomor
5
Tahun
2012
Tentang
PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA PUNDUHDAN WAY KHILAU DI KABUPATEN PESAWARAN
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2012
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7404
Jumlah diDownload
242
Nomor Pengundangan
5
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah