Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 4 Tahun 2016 Peraturan Daerah kabupaten pesawaran 2016 berlaku

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten Pesawarantahun Anggaran 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2016 mengatur kewajiban Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK kepada DPRD. Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN PESAWARAN
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARANTAHUN ANGGARAN 2015
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8092
Jumlah diDownload
231
Nomor Pengundangan
17
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah