Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten Pesawarantahun Anggaran 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2016 mengatur kewajiban Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 beserta laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK kepada DPRD. Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PESAWARAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARANTAHUN ANGGARAN 2015
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8092
- Jumlah diDownload
- 231
- Nomor Pengundangan
- 17
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2016