Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Pesawaran Nomor 9 tahun 2010 Tentang Pajak hiburan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2017 mengubah definisi objek Pajak Hiburan menjadi jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis seperti tontonan film, pagelaran kesenian, kontes, pameran, karaoke keluarga, sirkus, serta permainan bilyar dan bowling. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan objek pajak dengan potensi hiburan yang ada di Kabupaten Pesawaran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PESAWARAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Pesawaran Nomor 9 tahun 2010 Tentang Pajak hiburan
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2377
- Jumlah diDownload
- 217
- Nomor Pengundangan
- 25
- Nomor Tambahan
- 68
- Tanggal Pengundangan
- 23 Agustus 2017