Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahkabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2014 menetapkan kewajiban Kepala Daerah untuk mengajukan Laporan Keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut harus telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemerintahan daerah, keuangan negara, dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PESAWARAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2013
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Oktober 2014
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4694
- Jumlah diDownload
- 191
- Nomor Pengundangan
- 11
- Tanggal Pengundangan
- 15 Oktober 2014