Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2019, yang wajib dilaporkan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan pertanggungjawaban tersebut harus mencakup laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dasar hukum peraturan ini bersumber pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan peraturan daerah sebelumnya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PEKALONGAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2019
- Tempat Penetapan
- Pekalongan
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- ASIP KHOLBIHI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 893
- Jumlah diDownload
- 179