Kembali
Memuat PDF…
Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Iii pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan besaran tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan guna menjamin akses layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 50 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan penetapan tarif kelas III oleh Peraturan Daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PASURUAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
- Tempat Penetapan
- Pasuruan
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- M. IRSYAD YUSUF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 958
- Jumlah diDownload
- 190