Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Daerah kabupaten pasuruan 2020 berlaku

Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas Iii pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan besaran tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan guna menjamin akses layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Dasar hukum utamanya adalah Pasal 50 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mewajibkan penetapan tarif kelas III oleh Peraturan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN PASURUAN
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGIL KABUPATEN PASURUAN
Tempat Penetapan
Pasuruan
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
M. IRSYAD YUSUF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
958
Jumlah diDownload
190

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah