Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Palu Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menghapus beberapa objek retribusi pada Pasal 7 ayat (3) huruf b angka 4c, i, m, n, o, q, serta angka 1-4, sehingga struktur tarif retribusi untuk pemakaian tanah dan jalan disesuaikan kembali. Penyesuaian ini dilakukan agar penarikan retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah adanya penghapusan objek retribusi kekayaan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PALU
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Ditetapkan Tanggal
- 05 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9201
- Jumlah diDownload
- 289
- Nomor Pengundangan
- 67
- Nomor Tambahan
- 7
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2018