Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Palu Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menghapus ketentuan retribusi untuk izin gangguan dan memperbarui definisi "Badan" dalam Pasal 1 untuk mencakup berbagai bentuk badan usaha. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 terkait pedoman penetapan izin gangguan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PALU
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9280
- Jumlah diDownload
- 256
- Nomor Pengundangan
- 4
- Nomor Tambahan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2018