Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)
Peraturan Daerah Kabupaten Palu Nomor 4 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur penyertaan modal PDAM Kota Palu dengan menetapkan sumber modal terdiri atas penyertaan daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target akses air minum 100% pada tahun 2019 melalui program bantuan hibah yang bersumber dari APBN dan pendapatan daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PALU
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1868
- Jumlah diDownload
- 225
- Nomor Pengundangan
- 4
- Nomor Tambahan
- 4
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2016