Kembali
Memuat PDF…
Penanganan Gelandangan dan Pengemis
Peraturan Daerah Kabupaten Palu Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur penanganan gelandangan dan pengemis sebagai kelompok rentan melalui pendekatan preventif, represif, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial untuk menjamin hak asasi manusia serta mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum. Penanganan ini wajib menghormati martabat kemanusiaan dan diarahkan agar mereka mampu mencapai taraf hidup yang layak sebagai warga negara Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PALU
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Juli 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8155
- Jumlah diDownload
- 286
- Nomor Pengundangan
- 3
- Nomor Tambahan
- 3
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juli 2018