Kembali
Memuat PDF…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Palu Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,3 triliun dengan defisit sebesar Rp 103 miliar yang ditutup melalui pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, dengan rincian sumber pendapatan seperti pajak, retribusi, dan hibah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PALU
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2019
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7364
- Jumlah diDownload
- 275
- Nomor Pengundangan
- 10
- Nomor Tambahan
- 10
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2018