Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Palu Nomor 1 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif retribusi penggunaan kekayaan daerah di Kota Palu, khususnya untuk pemakaian tanah (jalan) dan pemasangan sarana promosi seperti bando dan billboard. Penyesuaian tarif ini bertujuan agar retribusi lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan ekonomi wilayah Kota Palu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN PALU
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1592
- Jumlah diDownload
- 241
- Nomor Pengundangan
- 1
- Nomor Tambahan
- 1
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2016