Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021 ini mengubah ketentuan tentang frekuensi peninjauan ulang tarif retribusi jasa usaha menjadi maksimal setiap tiga tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Selain itu, peraturan ini juga merevisi daftar jenis layanan dan tarif retribusi untuk pemakaian tanah, mesin gilas jalan, alat berat, serta berbagai jenis pengujian teknis di bidang sumber daya air dan kebinamargaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN MOJOKERTO
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Tempat Penetapan
- Mojokerto
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- IKFINA FAHMAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1107
- Jumlah diDownload
- 240