Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Tas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi daerah dengan perubahan hukum nasional yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KUDUS
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- Tempat Penetapan
- Kudus
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- HARTOPO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 975
- Jumlah diDownload
- 197