Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (APBDP Tahun 2022)
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022 akibat ketidaksesuaian asumsi kebijakan, pergeseran prioritas belanja, dan kebutuhan menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya. Perubahan ini merupakan wujud penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KERINCI
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (APBDP Tahun 2022)
- Tempat Penetapan
- Siulak
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- ADIROZAL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1310
- Jumlah diDownload
- 378