Kembali
Memuat PDF…
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2022 ini mengatur secara komprehensif upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor di wilayah Kerinci. Peraturan ini mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah dalam menangani masalah yang semakin marak tersebut dengan pendekatan yang konsisten dan berkesinambungan. Landasan hukumnya mencakup UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, UU Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan menteri terkait fasilitasi dan standar rehabilitasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KERINCI
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Tempat Penetapan
- Siulak
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- ADIROZAL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1416
- Jumlah diDownload
- 387