Kembali
Memuat PDF…
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 (Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021)
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci untuk Tahun Anggaran 2021. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Negara, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah. Tujuannya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KERINCI
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 (Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021)
- Tempat Penetapan
- Siulak
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- ADIROZAL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1499
- Jumlah diDownload
- 419