Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 (RPJMD Tahun 2019-2024)
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah RPJMD Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 karena hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan kebijakan pusat. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengizinkan revisi RPJMD jika diperlukan untuk penyesuaian kebijakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KERINCI
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019-2024 (RPJMD Tahun 2019-2024)
- Tempat Penetapan
- Siulak
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- ADIROZAL
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1608
- Jumlah diDownload
- 458