Kembali
Memuat PDF…
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Karawang Nomor 13 Tahun 2021 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2022 dengan total pendapatan sebesar Rp 4,67 triliun dan total belanja sebesar Rp 4,85 triliun, yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 180,68 miliar. Defisit ini ditutup sepenuhnya melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 203,02 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN KARAWANG
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Tentang
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Tempat Penetapan
- karawang
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 1970
- Pejabat yang Menetapkan
- CELLICA NURRACHADIANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1078
- Jumlah diDownload
- 204