Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 9 Tahun 2020 Peraturan Daerah kabupaten jombang 2020 berlaku

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan dana cadangan khusus di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran penuh. Ketentuan ini didasarkan pada aturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan pendanaan pemilihan bersumber dari APBD, dengan mekanisme penyesuaian jika dana tersebut tidak dapat dialokasikan dalam satu tahun fiskal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN JOMBANG
Nomor
9
Tahun
2020
Tentang
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JOMBANG TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Jombang
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
MUNDJIDAH WAHAB
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
888
Jumlah diDownload
174

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah