Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan dana cadangan khusus di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran penuh. Ketentuan ini didasarkan pada aturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan pendanaan pemilihan bersumber dari APBD, dengan mekanisme penyesuaian jika dana tersebut tidak dapat dialokasikan dalam satu tahun fiskal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN JOMBANG
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI JOMBANG TAHUN 2024
- Tempat Penetapan
- Jombang
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Oktober 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- MUNDJIDAH WAHAB
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 888
- Jumlah diDownload
- 174