Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Daerah kabupaten jombang 2024 berlaku

Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama, penyakit hewan/ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina di berbagai jenis pelabuhan dan bandara. Tujuannya adalah mencegah masuknya, tersebarnya, atau keluarnya organisme berbahaya yang dapat merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, dan menimbulkan kerugian ekonomi nasional maupun internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN JOMBANG
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER
Tempat Penetapan
Jombang
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2024
Pejabat yang Menetapkan
SUGIAT
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1394
Jumlah diDownload
634

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah