Kembali
Memuat PDF…
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Seger
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama, penyakit hewan/ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina di berbagai jenis pelabuhan dan bandara. Tujuannya adalah mencegah masuknya, tersebarnya, atau keluarnya organisme berbahaya yang dapat merusak ekosistem, membahayakan kesehatan, dan menimbulkan kerugian ekonomi nasional maupun internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN JOMBANG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEGER
- Tempat Penetapan
- Jombang
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Maret 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SUGIAT
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1394
- Jumlah diDownload
- 634