Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah nomenklatur kelembagaan dari "Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan" menjadi "Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia" di Kabupaten Jombang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan tata nomenklatur perangkat daerah yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN JOMBANG
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
- Tempat Penetapan
- Jombang
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Juli 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- MUNDJIDAH WAHAB
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1151
- Jumlah diDownload
- 244