Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah nomenklatur kelembagaan dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah serta menyesuaikan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Perubahan ini dilakukan agar perangkat daerah lebih sesuai dengan perkembangan terkini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN JOMBANG
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
- Tempat Penetapan
- Jombang
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SUGIAT
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1635
- Jumlah diDownload
- 242