Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan perangkat daerah Kabupaten Jombang dengan menambahkan satu poin pada Pasal 3 huruf e Bab III terkait penyesuaian organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kedudukan, tugas, fungsi, struktur, dan tata kerja perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN JOMBANG
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
- Tempat Penetapan
- Jombang
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- MUNDJIDAH WAHAB
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 940
- Jumlah diDownload
- 159