Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2013
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanaman Modal, serta Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Donggala agar lebih sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi terkini dan telah mengalami perubahan sebelumnya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2010.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN DONGGALA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2013
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN DONGGALA
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2013
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9245
- Jumlah diDownload
- 244
- Nomor Pengundangan
- 3
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juli 2013