kabupaten donggala
Pemerintah Daerah · 4 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPerda Nomor 13 Tahun 2016 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan total Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1,12 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp 1,14 triliun dengan pembiayaan daerah sebesar Rp 18 miliar. Anggaran ini disusun berdasarkan ketentuan UU Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran pemerintah daerah.
- berlakuPerda Nomor 10 Tahun 2013 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2013
- berlakuPerda Nomor 3 Tahun 2013 2013
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanaman Modal, serta Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Donggala agar lebih sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi terkini dan telah mengalami perubahan sebelumnya melalui Perda Nomor 7 Tahun 2010.
- berlakuPerda Nomor 5 Tahun 2012 2012
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur rencana keuangan resmi Kabupaten Donggala untuk tahun 2013, yang disusun berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta mengacu pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan pemerintahan daerah. Dokumen ini menetapkan kebijakan umum, prioritas, serta batas maksimal (plafon) anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai wujud rencana kerja pemerintah daerah tahun tersebut.