Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan Dana Cadangan khusus di Kabupaten Bondowoso untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2024-2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di bank dan dapat diinvestasikan pada instrumen berisiko rendah seperti SBI atau SUN untuk menambah jumlahnya. Penggunaan dana hanya diperbolehkan untuk membiayai kegiatan pemilihan tersebut melalui bentuk belanja operasi seperti hibah dan bantuan keuangan, serta tidak dapat digunakan untuk keperluan di luar tujuan yang ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BONDOWOSO
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
- Tempat Penetapan
- Bondowoso
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SALWA ARIFIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1052
- Jumlah diDownload
- 232