Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 5 Tahun 2021 Peraturan Daerah kabupaten bondowoso 2021 berlaku

Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini menetapkan pembentukan Dana Cadangan khusus di Kabupaten Bondowoso untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2024-2029 yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito di bank dan dapat diinvestasikan pada instrumen berisiko rendah seperti SBI atau SUN untuk menambah jumlahnya. Penggunaan dana hanya diperbolehkan untuk membiayai kegiatan pemilihan tersebut melalui bentuk belanja operasi seperti hibah dan bantuan keuangan, serta tidak dapat digunakan untuk keperluan di luar tujuan yang ditetapkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BONDOWOSO
Nomor
5
Tahun
2021
Tentang
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONDOWOSO MASA JABATAN TAHUN 2024-2029
Tempat Penetapan
Bondowoso
Ditetapkan Tanggal
14 April 2021
Pejabat yang Menetapkan
SALWA ARIFIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1052
Jumlah diDownload
232

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah