Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Bondowoso untuk memastikan peserta didik berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan hak asasi dan kebutuhan mereka secara terintegrasi. Kurikulum dan pembelajaran dirancang khusus dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik individu, di mana peserta didik belajar bersama teman sebaya di kelas reguler dengan dukungan layanan individual jika diperlukan. Penilaian hasil belajar disesuaikan dengan standar kurikulum yang diterapkan, di mana peserta didik yang lulus standar nasional mendapatkan ijazah resmi pemerintah, sementara yang mengikuti kurikulum di bawah standar mendapatkan surat tanda tamat belajar dari satuan pendidikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BONDOWOSO
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
- Tempat Penetapan
- Bondowoso
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SALWA ARIFIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1151
- Jumlah diDownload
- 215