Kembali
Memuat PDF…
Pengarusutamaan Gender
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mewajibkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan melalui analisis gender dan penyusunan Gender Budgeting (GBS). Tujuannya adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta memastikan akses dan manfaat pembangunan yang setara bagi laki-laki dan perempuan, termasuk perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BONDOWOSO
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGARUSUTAMAAN GENDER
- Tempat Penetapan
- Bondowoso
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- SALWA ARIFIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1009
- Jumlah diDownload
- 184