Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Daerah kabupaten bondowoso 2020 berlaku

Pengarusutamaan Gender

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mewajibkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan melalui analisis gender dan penyusunan Gender Budgeting (GBS). Tujuannya adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, serta memastikan akses dan manfaat pembangunan yang setara bagi laki-laki dan perempuan, termasuk perlindungan khusus bagi kelompok rentan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BONDOWOSO
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Tempat Penetapan
Bondowoso
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
SALWA ARIFIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1009
Jumlah diDownload
184

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah