Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 2 Tahun 2020 Peraturan Daerah kabupaten bondowoso 2020 berlaku

Badan Permusyawaratan Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan, keanggotaan, dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan demokratis di desa yang bertugas mengawasi kinerja Kepala Desa, menyepakati peraturan desa, serta menyetujui rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil wilayah dan perempuan yang jumlahnya ganjil antara 5 hingga 9 orang, dipilih melalui musyawarah perwakilan, dan bertugas sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BONDOWOSO
Nomor
2
Tahun
2020
Tentang
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Tempat Penetapan
Bondowoso
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
SALWA ARIFIN
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
938
Jumlah diDownload
187

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah