Kembali
Memuat PDF…
Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan, keanggotaan, dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga perwakilan demokratis di desa yang bertugas mengawasi kinerja Kepala Desa, menyepakati peraturan desa, serta menyetujui rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan. Keanggotaan BPD terdiri dari wakil wilayah dan perempuan yang jumlahnya ganjil antara 5 hingga 9 orang, dipilih melalui musyawarah perwakilan, dan bertugas sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BONDOWOSO
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
- Tempat Penetapan
- Bondowoso
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- SALWA ARIFIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 938
- Jumlah diDownload
- 187