Kembali
Memuat PDF…
Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bojonegoro Pangan Mandiri
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mendirikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di sektor pertanian, mulai dari produksi, pengolahan, hingga distribusi pangan. Tujuannya adalah menyerap hasil panen lokal, menstabilkan harga dan ketersediaan pangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen. Perumda ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan modal dasar sebesar Rp25,5 miliar yang harus disetor sebagian pada saat pendirian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BOJONEGORO
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BOJONEGORO PANGAN MANDIRI
- Tempat Penetapan
- Bojonegoro
- Ditetapkan Tanggal
- 16 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- ANNA MU'AWANAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1123
- Jumlah diDownload
- 183