Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegara Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
PERDA No. 3 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 yang mengatur pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pemenang penyedia barang dan jasa. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP kini sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan sesuai UU No. 6 Tahun 1983.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BOJONEGORO
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOJONEGARA NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PEMENANG PENYEDIA BARANG DAN JASA DI KABUPATEN BOJONEGORO
- Tempat Penetapan
- Bojonegoro
- Ditetapkan Tanggal
- 03 April 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- ANNA MU'AWANAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 940
- Jumlah diDownload
- 171