Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunanan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah ini mengubah tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bojonegoro menjadi bertingkat tiga berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk mencegah lonjakan pajak yang memberatkan, serta menetapkan tarif tambahan 50% untuk objek yang mengganggu lingkungan dan pengurangan 50% untuk objek ramah lingkungan atau cagar budaya. Struktur tarif baru menetapkan 0,075% untuk NJOP hingga Rp1 miliar, 0,150% untuk NJOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan 0,200% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BOJONEGORO
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- Tempat Penetapan
- Bojonegoro
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- ANNA MU'AWANAH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 904
- Jumlah diDownload
- 176