Kembali
Memuat PDF…
Perda Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Daerah kabupaten bojonegoro 2020 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunanan Perdesaan dan Perkotaan

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengubah tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bojonegoro menjadi bertingkat tiga berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk mencegah lonjakan pajak yang memberatkan, serta menetapkan tarif tambahan 50% untuk objek yang mengganggu lingkungan dan pengurangan 50% untuk objek ramah lingkungan atau cagar budaya. Struktur tarif baru menetapkan 0,075% untuk NJOP hingga Rp1 miliar, 0,150% untuk NJOP Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, dan 0,200% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa
KABUPATEN BOJONEGORO
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNANAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Tempat Penetapan
Bojonegoro
Ditetapkan Tanggal
20 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
ANNA MU'AWANAH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
904
Jumlah diDownload
176

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah