Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang harus dilaksanakan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Landasan hukumnya mencakup UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 5 dan 6 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, serta peraturan daerah terkait lainnya. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan ekosistem investasi di Kabupaten Bangli melalui proses pengelolaan perizinan secara elektronik dan terpadu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN DAERAH
- Pemrakarsa
- KABUPATEN BANGLI
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
- Tempat Penetapan
- Bangli
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SANG NYOMAN SEDANA ARTA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 464
- Jumlah diDownload
- 18